Arti Desa Menurut Hukum

Arti Desa Menurut Hukum

Arti Desa Menurut Hukum

Desa atau yang disebut dengan nama lain telah ada sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk. Keberadaan desa bahkan telah ada sejak jaman pra sejarah. Desa dengan karakteristiknya yang memiliki local genius dan local wisdom telah hadir jauh sebelum Negara Indonesia ada. Desa dengan karakteristiknya memiliki otonomi asli yang bulat dan utuh dan bukan menjadi bagian otonomi daerah (yang bersumber dari hak pemberian) melainkan wujud pengakuan atas hak asal usul yang dimiliki desa yang bersumber dari desa tersebut (hak bawaan). Sebagai bukti keberadaannya, Penjelasan Pasal 18 UUD Tahun 1945 sebelum perubahan menyebutkan bahwa

Dalam territori Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 “Zelfbesturende landschappen” dan “Volksgemeenschappen”, seperti desa di Jawa dan Bali, Nagari di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang, dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan Asli dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asal usul daerah tersebut.

Sehingga keberadaannya wajib diakui dan diberikan jaminan keberlangsungan hidupnya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam kaitan susunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah, setelah perubahan UUD Tahun 1945, pengaturan desa atau disebut dengan nama lain dari segi pemerintahannya mengacu pada ketentuan Pasal 18 ayat (7) UUD Tahun 1945 yang menegaskan bahwa

Susunan dan tata cara penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diatur dalam undang-undang.

Hal tersebut berarti bahwa Pasal 18 ayat (7) UUD Tahun 1945 membuka kemungkinan adanya susunan pemerintahan dalam sistem pemerintahan Indonesia. Pengakuan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat kembali dipertegas melalui perubahan UUD Tahun 1945 dalam Pasal 18B ayat (2) yang berbunyi

Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Sebelum adanya UU 6 tahun 2014 tentang Desa. Banyak perubahan aturan namun belum dapat mewadahi semuanya sebagaimana banyak perubahan dalam sejarah pengaturan desa, telah ditetapkan beberapa pengaturan, yaitu:

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok Pemerintahan Daerah,
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah,
  3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah,
  4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desa Praja Sebagai Bentuk Peralihan Untuk Mempercepat Terwujudnya Daerah Tingkat III di Seluruh Wilayah Republik Indonesia,
  5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah,
  6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa,
  7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dan
  8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) disahkan pada tanggal 15 Januari 2014 di akhir masa pemerintahan Presiden DR. H. Susilo Bambang Yodhoyono disusun dengan semangat penerapan amanat konstitusi yaitu pengaturan masyarakat hukum adat yang sesuai dengan ketentuan Pasal 18B ayat (2) UUD Tahun 1945 untuk diatur dalam susunan pemerintahan sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (7) UUD Tahun 1945. UU Desa yang ada saat ini lahir dengan konstruksi menggabungkan fungsi self governing community dengan local self government. Dengan konstruksi yang demikian, maka diharapkan kesatuan masyarakat hukum adat yang selama ini merupakan bagian dari wilayah desa ditata sedemikian rupa menjadi desa dan desa adat. Pada dasarnya desa dan desa adat melakukan tugas yang hampir sama hanya saja terdapat perbedaan dalam hal pelaksanaan hak asal-usul, terutama berkaitan dengan pengaturan dan pengurusan wilayah adat, pelestarian sosial desa adat, sidang perdamaian adat, pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban bagi masyarakat hukum adat, serta pengaturan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan susunan asli.

(sumber: https://rancaekekwetan.desa.id/artikel/2022/2/8/undang-undang-nomor-6-tahun-2014-tentang-desa)

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Data Desa

Statistik Pengunjung

Polling 1

Polling 2